Marak SIM Palsu, Seleksi SIM Perlu Dipermudah-Pungli Diberantas
Jakarta -
Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) terungkap di Riau. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, maraknya SIM palsu itu dipicu oleh sulitnya mendapatkan SIM.
Terungkap sindikat pemalsuan SIM yang beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Harga SIM palsu ditawarkan mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Ahmad Sahroni mendorong kepolisian untuk membenahi sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM) menyusul terungkapnya sindikat pembuatan SIM palsu di Siak, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp 550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp 100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," katanya seperti dikutip Antara.
Sahroni menilai, sindikat pemalsuan SIM muncul lantaran masyarakat merasa sulit mendapatkan SIM. Adanya pungutan liar (pungli) juga membuat masyarakat mencari jalan pintas.
Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM agar tetap menjamin kompetensi berkendara, tetapi relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini. Ia juga meminta pemberantasan pungli SIM.
"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ucapnya.
Diberitakan detikNews sebelumnya, pengungkapan sindikat SIM palsu bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.
"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Polisi menyebut para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan tarif Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Hasil penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian. Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.
(rgr/din)