Lapas Ternate perketat pengawasan, gagalkan penyelundupan ganja - ANTARA News Ambon, Maluku

Ternate (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menggagalkan upaya penyelundupan ganja setelah petugas menemukan 50 sachet narkotika tersebut di dalam sebuah botol saat melakukan kontrol keliling di area beranggang lapas, Jumat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara Bagus Kurniawan mengatakan temuan itu berawal saat dua petugas, Syuaib Asri Padang dan M. Fahkrun, melaksanakan kontrol rutin di area beranggang dan menemukan sebuah botol minuman bekas yang tergeletak di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 50 sachet kecil di dalam botol tersebut yang diduga berisi ganja. Barang temuan kemudian diamankan sesuai prosedur dan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bagus meminta jajarannya segera berkoordinasi dengan Polsek Ternate Pulau untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang temuan. 

Hasil pemeriksaan memastikan 50 sachet kecil tersebut berisi ganja.

"Gerak cepat petugas dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ini menjadi komitmen ketegasan sikap dalam melaksanakan tugas sesuai SOP. Temuan barang terlarang ini menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan Lapas Ternate makin ketat dalam upaya mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas," katanya.

Bagus menegaskan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara juga diinstruksikan meningkatkan deteksi dini, kontrol lingkungan, pemeriksaan terhadap orang dan barang, razia rutin, serta memperkuat implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Pewarta: L007
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.