◐

Lapas Ambon perketat asesmen narapidana narkotika - ANTARA News Ambon, Maluku

AMBON (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memperketat seleksi dan asesmen narapidana kasus narkotika untuk menentukan kelayakan mereka mengikuti program rehabilitasi dan pembinaan kemandirian.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Ambon Meky Patty di Ambon, Jumat, mengatakan asesmen dilakukan secara berlapis dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, kondisi kesehatan, serta hasil penilaian terhadap masing-masing narapidana.

"Kebijakan seleksi ketat ini ditempuh guna memastikan regulasi serta pasal-pasal pengunci dalam instrumen hukum terpenuhi secara objektif dan akuntabel," kata Meky.

Ia menjelaskan tidak semua narapidana kasus narkotika dapat langsung mengikuti program rehabilitasi karena terdapat persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi.

"Asesmen ini khusus untuk narapidana narkotika, tetapi tidak semua narapidana kasus tersebut bisa dilaksanakan asesmen. Ada pasal-pasal yang memang perlu diasesmen secara ketat sesuai regulasi dari pusat," ujarnya.

Meky menyebutkan terdapat 98 warga binaan kasus narkotika di Lapas Ambon.

Pada tahap awal, hanya sebagian kecil narapidana yang memenuhi kriteria untuk mengikuti asesmen, terutama mereka yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Namun, seiring penyesuaian kebijakan dan kuota program nasional, pihak lapas memperluas cakupan asesmen dengan turut mempertimbangkan narapidana yang dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Menurut dia, perluasan tersebut tetap memperhatikan ketentuan dan batasan barang bukti sesuai instrumen penilaian yang berlaku.

"Format asesmen yang kami gunakan sangat ketat dan berlapis. Tidak hanya melibatkan petugas asesor, tetapi juga didampingi secara langsung oleh tenaga kesehatan guna memeriksa aspek registrasi, kesehatan fisik dan mental, serta risiko pengulangan tindak pidana," katanya.

Meky menegaskan asesmen diperlukan untuk memastikan program rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Ambon Zulkipli Salampessy mengatakan pihaknya terus mengembangkan pembinaan kemandirian melalui kegiatan pertanian dan perkebunan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Kegiatan tersebut antara lain meliputi pengembangan hidroponik serta penanaman kangkung, sawi, selada, daun bawang, dan berbagai komoditas hortikultura lainnya.

"Kami menyiapkan fasilitas pendukung dan mengoptimalkan kegiatan pembinaan kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, mulai dari sistem hidroponik, penanaman sayuran seperti kangkung, sawi, selada, daun bawang, hingga komoditas hortikultura lainnya," ujar Zulkipli.

Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan produktif yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

Hasil pertanian dan perkebunan warga binaan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan internal dapur lapas, tetapi juga dipasarkan kepada mitra kerja di sekitar wilayah Ambon.

Lapas Ambon berharap pelaksanaan asesmen rehabilitasi yang terukur serta pembinaan kemandirian dapat mendukung proses reintegrasi sosial narapidana setelah menjalani masa pidana.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.