◐

Lansia di Singapura Didenda Rp 129 Juta karena Berulang Kali Beri Makan Merpati

Liputan6.com, Singapura - Seorang perempuan berusia 78 tahun didenda 9.200 dolar Singapura atau sekitar Rp 129 juta pada Rabu (30/9/2026) karena berulang kali memberi makan merpati meski sudah diperingatkan untuk berhenti.

Perempuan bernama Rogayah Ahmad itu menurut laporan CNA menolak peringatan tersebut dengan alasan manusia dan burung sama-sama membutuhkan makanan. Ia bahkan bersikap agresif terhadap seorang petugas pengawasan National Parks Board (NParks) hingga memukul bagian perut petugas tersebut.

Rogayah mengaku bersalah atas dua dakwaan memberi makan satwa liar tanpa izin dan satu dakwaan menggunakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Satu dakwaan lainnya turut dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.

Kronologi Kasus

Dalam persidangan terungkap bahwa kontraktor yang ditunjuk NParks melakukan pemeriksaan di Blok 145, Bukit Batok Street 11, pada 12 hingga 14 Oktober tahun lalu.

Pemeriksaan dilakukan setelah NParks menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pemberian makan kepada satwa liar di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 10.00 pada 12 Oktober 2025, petugas melihat Rogayah melemparkan potongan pepaya kepada merpati dan satwa liar lainnya di sebuah lahan berumput.

Saat itu, sekitar empat ekor merpati terlihat menunggu untuk diberi makan.

Petugas kemudian menghampiri Rogayah dan memintanya berhenti memberi makan burung-burung tersebut.

Namun, Rogayah menolak dan tetap melanjutkan kegiatannya.

Ketika petugas hendak menyerahkan pamflet yang menjelaskan larangan memberi makan satwa liar, Rogayah menolak menerimanya dengan alasan ia sudah memiliki pamflet tersebut.

Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada unit penegakan hukum dan investigasi NParks.

Dua hari kemudian, pada pagi 14 Oktober 2025, seorang petugas pengawasan yang ditugaskan NParks sedang berpatroli di sekitar blok yang sama ketika melihat Rogayah berdiri di luar rumahnya sambil membawa sepiring nasi goreng.

Petugas kemudian melihat piring tersebut diletakkan di lahan berumput.

Ia membawa piring itu kembali ke rumah Rogayah dan meminta perempuan tersebut berhenti memberi makan merpati.

Rogayah mengabaikan permintaan itu dan menjadi agresif. Ia mengayunkan tangannya ke arah petugas hingga mengenai bagian perut.

Rogayah menantang dan memaki petugas tersebut dalam perselisihan yang berlangsung sekitar lima menit. Kejadian itu terekam kamera tubuh yang dikenakan petugas.

Meski sudah diperingatkan, NParks masih terus menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pemberian makan satwa liar di kawasan tersebut.

Pada 9 Januari tahun ini, petugas di lokasi yang sama kembali melihat Rogayah melemparkan roti dan biji-bijian kepada merpati serta satwa liar lainnya di lahan berumput.

Dalam pemeriksaan pada Februari, Rogayah mengakui telah memberi makan merpati dalam dua kejadian tersebut. Ia juga mengatakan bahwa itu bukan kali pertama dirinya melakukannya.

Rogayah turut mengakui pernah mendapat peringatan karena memberi makan satwa liar pada September 2021.

Wakil Hakim Distrik Utama Ong Chin Rhu mengatakan kepada Rogayah, yang mengalami demensia, bahwa ia harus menghentikan kebiasaan tersebut.

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perkara ini memiliki keadaan khusus sehingga hukuman berupa denda dapat dipertimbangkan.

Rogayah kemudian dirujuk ke konferensi pengadilan yang melibatkan tenaga ahli, termasuk psikolog dan konselor terlatih, untuk menilai bentuk dukungan yang dapat diberikan kepadanya.

Rogayah telah membayar denda tersebut secara penuh.