Lampung Selatan lindungi 445 pekerja PJLP lewat BPJS Ketenagakerjaan

Lampung Selatan lindungi 445 pekerja PJLP lewat BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 15 September 2026 20:02 WIB

Image Print

Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar (tengah) setelah pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PJLP tahun 2026 di Aula Krakatau, Selasa. ANTARA/Riadi Gunawan

Setiap pekerjaan memiliki risiko

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan pemerintah daerah melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar di Kalianda, Selasa mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 pekerja tersebut ditanggung Pemkab selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2026.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja beserta keluarganya,” kata dia.

Ia menjelaskan perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja maupun keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2026,” ujar dia.

Menurut dia, kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia dapat terjadi kapan saja sehingga pemerintah daerah perlu memastikan pekerja yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat memperoleh perlindungan.

Pemkab Lampung Selatan juga berupaya melanjutkan program perlindungan tersebut pada tahun berikutnya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Program perlindungan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan ketenangan kepada pekerja PJLP dalam menjalankan tugas sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme.

“Jadikan perlindungan ini sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan Irwan Nasir Nawawi menjelaskan program tersebut memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada pekerja PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dia mengatakan PJLP merupakan orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan terikat kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“PJLP merupakan orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.