◐

Lampung perluas perlindungan sosial bagi pekerja informal

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal untuk melindungi pekerja rentan di daerah itu.

"Wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, yakni dilakukan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan di Provinsi Lampung melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangan di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

"Program ini menyasar pekerja rentan dari berbagai sektor, termasuk petani, nelayan, buruh, pedagang, peternak, dan pekerja informal lainnya," katanya.

Dia mengatakan perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan risiko sosial ekonomi yang dapat menimpa masyarakat saat bekerja.

"Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya untuk golongan tertentu. Semua harus dilindungi," ucap dia.

Ia menjelaskan Lampung memiliki sekitar 2,7 juta kepala keluarga, dengan sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan pekerjaan yang berkaitan dengan sektor tersebut.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Provinsi Lampung dengan semangat menyambut program pemerintah ini. Karena kami sadar ada 2,7 juta kepala keluarga, dan hampir 2 juta tenaga kerja rentan, yang 1,7 juta adalah petani. Maka, kami ingin ke depan semua petani dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Menurut dia, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga pekerja apabila menghadapi risiko meninggal dunia maupun kecelakaan kerja.

Apabila seorang pekerja meninggal dunia akibat risiko yang ditanggung program, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Bahkan, anak peserta dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program.

Sementara apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perlindungan sesuai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja.

"Perluasan perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan rasa aman bagi masyarakat," ujar dia.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno.

Menurut dia, pekerja rentan mencakup pekerja informal, pekerja sektor mikro, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, kader masyarakat, serta berbagai profesi lainnya.

"Negara hadir tidak hanya dengan BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi dari semua dari risiko akibat kerja. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kuncoro.

Ia mengatakan program tersebut kemudian diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota, sehingga secara keseluruhan terdapat 98.809 pekerja rentan yang terlindungi di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data per 22 September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Lampung tercatat 21,87 persen dari total sekitar 4,3 juta pekerja yang telah terlindungi.

“Kami berharap ini menjadi kebijakan yang terus berkelanjutan. Kami siap menjadi mitra untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat," tambahnya.

Ia mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarga yang memperoleh perlindungan.

"Dengan adanya perlindungan bagi 98.809 pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari langkah dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko pekerjaan," katanya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.