KY dan MA Diminta Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Bagikan:
JAKARTA – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Munarman, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi,” kata Munarman kepada wartawan dikutip Kamis, 16 Juli.
Munarman mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal selama persidangan tingkat pertama. Salah satunya terkait pengumuman putusan oleh pejabat struktural Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia namun tetap dibebani akibat hukum dalam amar putusan majelis hakim. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kurang cermatnya majelis hakim dalam memeriksa perkara.
“Orang yang sudah meninggal itu tidak dibebani lagi hak hukum apa pun juga, baik itu pidana maupun perdata, tetapi oleh majelis hakim tetap dibebani kewajiban akibat dari putusan yang mereka putuskan itu,”katanya.
Munarman juga mempersoalkan dijadikannya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim. Menurut dia, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi sehingga kesaksiannya tidak semestinya menjadi dasar pertimbangan dalam perkara.
Tak hanya itu, ia menilai majelis hakim tingkat pertama telah memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangan putusannya.
“Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC,” ucapnya.
Karena itu, Munarman berharap majelis hakim di tingkat banding memeriksa perkara secara objektif dan hanya berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa.
“Kita tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan,” pungkas dia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+