Kutai Barat bersinergi dengan Kemenag atasi kekurangan guru agama - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menjalin sinergi dengan Kanwil Kemenag Kaltim guna mengatasi krisis kekurangan puluhan guru pendidikan agama yang mulai berdampak pada kualitas siswa di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai di Samarinda, Sabtu, mengungkapkan kemitraan ini dilakukan menyusul banyaknya kekosongan posisi tenaga pendidik keagamaan di sejumlah sekolah setempat, baik guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Guru Agama Katolik dari tingkat dasar hingga menengah .

Berdasarkan data Analisis Beban Kerja (ABK) Dinas Pendidikan Kubar, idealnya dibutuhkan 161 Guru PAI. Namun, saat ini baru tersedia 112 guru, yang berarti ada defisit 49 Guru PAI.

Selain itu, sebaran Guru Agama Katolik juga masih sangat timpang.

"Kehadiran kami di sini untuk memetakan kepastian regulasi dan memperjelas pembagian kewenangan pengadaan guru agama agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan fiskal maupun birokrasi yang tepat," kata Ridwai saat kunjungan kerja di Kemenag Kaltim di Samarinda.

Merespons hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah meluruskan miskonsepsi yang ada.

Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2006, pengadaan guru agama pada sekolah umum sepenuhnya bukan lagi domain Kementerian Agama.

Sesuai aturan tata kelola ASN terbaru, pembagian kewenangannya diatur sebagai berikut, untuk jenjang SD pengusulan formasi dan pengadaan guru agama menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan jenjang SMP/SMA/SMK menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui seleksi ASN (PNS maupun PPPK).

Sementara itu, Kementerian Agama hanya berfokus pada pembinaan materi keagamaan, administrasi teknis dan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).

Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini menekankan perlunya sinergi lintas instansi antara Pemkab Kubar, Pemprov Kaltim, Kemendikdasmen, dan Kemenag agar kuota formasi guru agama dapat dipenuhi secara bertahap.

Sementara itu, Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Kanwil Kemenag Kaltim Bidicoff L. Nainggolan mengungkapkan bahwa Kubar juga belum memiliki satu pun pengawas pendidikan agama Katolik.

Untuk menyiasatinya, mereka mengoptimalkan pertemuan berbasis daring (virtual) dengan guru-guru di pelosok.

Berbekal kejelasan regulasi ini, Ridwai menyatakan DPRD Kubar berkomitmen penuh mengawal proses penganggaran dan memastikan pemenuhan guru agama masuk skala prioritas usulan formasi ASN daerah.

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak di Kutai Barat kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas," ucap Ridwai.

Pewarta: Arumanto
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.