◐

'Kue' Tak Biasa untuk Sang Jaksa

Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat Jampidsus.

Selain dari PT OBP, salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman.

Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Jaksa kemudian mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening dan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.

Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas serta ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Febrie Siapkan Nota Perlawanan

Atas dakwaan tersebut, Febrie melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi. Nota tersebut akan diajukan dalam dua dokumen, yakni atas nama pribadi Febrie dan dari tim kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan tim advokat Febrie saat ditanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang perdana.

"Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata tim advokat Febrie.

Tim hukum Febrie kemudian meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan.

"Oleh karenanya, kalau dikabulkan, kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya itu kalau boleh sepuluh hari, kalau tidak boleh, tujuh hari, Pak," pinta tim advokat.

Permintaan waktu serupa disampaikan tim hukum Don Ritto dan Nurman Herin. Tim Don Ritto meminta waktu 10 hari, sedangkan tim Nurman Herin meminta 14 hari.

Permintaan tersebut lebih panjang dibandingkan jadwal awal majelis hakim yang sebelumnya menjadwalkan agenda perlawanan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Hakim mengatakan majelis mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa serta tahapan pemeriksaan saksi yang nantinya diajukan jaksa maupun kuasa hukum.

"Jadi, tadi juga sebelumnya kami sudah bermusyawarah sesungguhnya apabila ada perlawanan, kapan waktu yang paling tepat, begitu ya," kata hakim.

"Karena mengingat juga penahanan daripada terdakwa, kemudian mengingat juga saksi-saksi nanti yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para advokat, begitu kan, dan memastikan juga proses itu berjalan lebih baik lagi, begitu," sambungnya.