Kucing Singapura Wajib Lisensi, Tak Patuh Denda Rp70 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Masa transisi perizinan kucing peliharaan di Singapura resmi berakhir. Mulai 1 September 2026, pemilik yang memelihara kucing tanpa lisensi dapat dianggap melanggar ketentuan Animals and Birds Act dan ada ancaman denda.
Melansir Mothership, Animal and Veterinary Service (AVS) menyatakan akan menindaklanjuti laporan mengenai pemilik kucing yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Pelanggar dapat dikenai denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp 70 Juta.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari aturan baru yang diperkenalkan melalui masa transisi selama dua tahun, yang dimulai pada 1 September 2024.
Pemilik kucing dapat mengajukan lisensi melalui sistem Pet Animal Licensing System (PALS) milik AVS. Sebelum mengajukan permohonan, kucing harus terlebih dahulu dipasangi microchip oleh dokter hewan berlisensi. Pemilik juga diwajibkan menyelesaikan kursus daring gratis mengenai kepemilikan hewan peliharaan, yang cukup diikuti satu kali.
Lebih dari 111.000 kucing telah berlisensi
Hingga 31 Agustus 2026, lebih dari 111.000 kucing peliharaan di Singapura telah memiliki lisensi.
Menteri Negara Pembangunan Nasional Singapura, Alvin Tan, menyampaikan perkembangan tersebut melalui unggahan di Facebook pada 31 Agustus. Angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data sebelumnya. Pada 18 Juli 2026, Tan mengatakan sekitar 66.000 kucing, atau sekitar tujuh dari setiap 10 kucing peliharaan di Singapura, telah memiliki lisensi. Dalam perkembangannya, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 111.000 ekor hingga berakhirnya masa transisi.
Tan mengimbau pemilik yang belum mengurus lisensi agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, pemasangan microchip dan pemberian lisensi membantu meningkatkan kemampuan pelacakan serta akuntabilitas pemilik. Langkah tersebut juga dinilai mempermudah proses identifikasi dan mempertemukan kembali kucing yang hilang dengan pemiliknya.
Sementara itu, untuk kucing komunitas, lebih dari 4.700 ekor telah menjalani program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage (TNRM).
Batas jumlah kucing mulai berlaku
Selain kewajiban lisensi, aturan mengenai jumlah hewan yang dapat dipelihara juga mulai berlaku untuk permohonan lisensi baru sejak 1 September 2026.
Di hunian HDB atau sejenis rumah susun, pemilik diperbolehkan memiliki maksimal dua ekor kucing. Sementara di hunian pribadi, batasnya adalah tiga ekor kucing dan anjing secara total.
Namun, AVS memberikan ketentuan khusus bagi pemilik yang saat ini telah memiliki hewan melebihi batas tersebut.
Pemilik tetap diperbolehkan memelihara seluruh kucing yang sudah mereka miliki, sepanjang kucing-kucing tersebut telah didaftarkan dan memperoleh lisensi selama masa transisi. Pemilik juga harus mampu memastikan kesehatan serta kesejahteraan seluruh kucing tetap terjaga.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]