Kubu Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Febrie Adriansyah: Ada Standar Ganda

Senin, 13 Juli 2026 - 17:17 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membandingkan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Menurut Gafur, meski kedua perkara berbeda, terdapat perbedaan perlakuan yang dinilainya menunjukkan standar ganda dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyoroti konferensi pers Polda Metro Jaya pada Jumat 10 Juli 2026 yang menampilkan barang bukti hasil penggeledahan dalam perkara Febrie.

Baca Juga

“Yang pertama, pada saat Polda Metro melakukan konferensi pers yang dipimpin Kombes Budi, itu banyak sekali uang dan emas, dan menjadi barang bukti,” kata Gafur di kanal YouTube Roy Suryo, dikutip Senin 13 Juli 2026.

“Di tiga tempat, ada di kafe, kemudian di rumah yang rupanya itu milik Jampidsus. Itu ada 74 kg emas. Kemudian, ada beberapa uang yang kalau dikonversi itu ratusan miliar lebih. Itu sesuatu yang luar biasa," sambung dia.

Baca Juga

Gafur menilai langkah kepolisian memperlihatkan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik. Namun, menurutnya, hal serupa tidak dilakukan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan tersangka lainnya.

“Yang menjadi pertanyaan, ketika mereka (kepolisian) melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada tanggal 7 November 2025, ada delapan anak bangsa yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

“Tapi tidak ada satu pun dokumen yang diperlihatkan kepada publik. Enggak ada satu pun barang bukti yang katanya 700 barang bukti dokumen,” tambahnya.

Ia mengatakan hingga kini tidak ada dokumen, seperti skripsi, ijazah, maupun koran yang disebut sebagai barang bukti, yang diperlihatkan kepada masyarakat.

“Saya kira ini bukan indikasi lagi, tapi ini polda dan polisi memperlihatkan bahwa ada kesenjangan. Dalam kasus Jampidsus, begitu luar biasa mereka bergerak cepat dan ada perhatian dari DPR. Tapi untuk kasus selembar ijazah, butuh 400 hari, 1 tahun lebih,” ujar Gafur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gafur, minimnya keterbukaan terhadap barang bukti membuat publik mempertanyakan transparansi penanganan perkara, padahal berkas disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia menegaskan proses hukum tidak hanya membutuhkan pembuktian di pengadilan, tetapi juga keterbukaan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Gafur menyinggung peran DPR dalam mengawasi penegakan hukum. Ia menyebut banyak perkara pidana mendapat perhatian DPR setelah adanya pengaduan masyarakat, sedangkan upaya Roy Suryo menyampaikan surat ke sejumlah komisi DPR tidak mendapat respons.