◐

Kuasa Hukum Pelapor Betrand Peto Semakin Yakin Kliennya Jadi Korban Dugaan TPKS Usai Hasil Asesmen LPSK Keluar

Selasa, 29 September 2026 - 15:30 WIB

VIVA – Perjalanan hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto alias Onyo memasuki tahapan baru. Pelapor berinisial ANW telah menyelesaikan asesmen psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan hasil pemeriksaan tersebut kini telah diterima.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap ANW sebelumnya dilakukan sekitar dua pekan lalu sebagai bagian dari proses asesmen LPSK. Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, tidak membeberkan isi hasil asesmen karena menjadi kewenangan LPSK. Namun, ia menyebut pemeriksaan tersebut membuat pihaknya semakin yakin dengan posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk ANW, kan ini sudah dilakukan dua minggu lalu. Kami tidak akan buka hasilnya, tapi saya akan sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban," ujar Thulus Pardosi kepada awak media. 

Baca Juga

Setelah rangkaian asesmen selesai, LPSK disebut mulai membahas bentuk pendampingan yang diperlukan ANW. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan untuk menentukan langkah pemulihan.

"Terkait treatment, tadi kami juga disampaikan oleh LPSK, nanti mungkin bisa dikonfirmasi, bahwa akan ada penentuan melalui rapat di internal LPSK. Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya. Informasinya hari ini akan diputuskan bagaimana rencana pemulihan terhadap klien kami secara khusus ANW," lanjutnya.

Baca Juga

Kuasa hukum lainnya, Eddy Sianipar, mengungkapkan ANW untuk sementara memilih berhenti dari pekerjaannya. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan banyaknya serangan serta tindakan doxing yang diterimanya.

"Kalau untuk korban TPKS, memang untuk sekarang ini sudah berhenti dulu bekerja. Berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan juga doxing yang diterima, makanya dia berhenti dulu sementara dari pekerjaannya, seperti itu," terang Eddy Sianipar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi tersebut menjadi perhatian pihak kuasa hukum karena tekanan dari ruang digital dinilai turut memengaruhi kehidupan ANW di luar proses hukum.

Thulus Pardosi juga menyoroti munculnya anggapan negatif terhadap kliennya. Ia menilai korban seharusnya tidak kembali menghadapi tekanan sosial ketika sedang menjalani proses untuk mendapatkan keadilan.

Halaman Selanjutnya

"Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki. Untuk menjalani aktivitasnya saja sampai saat ini dia belum bisa kembali ke kehidupan normal," tegas Thulus.