Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat

Firman mengungkapkan, tim advokat telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara Febrie.

Sejumlah temuan tersebut akan dijadikan bagian dari dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.

“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujar Firman.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

Menurut dia, Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026,” kata Febri.

Febri berharap seluruh proses hukum terhadap kliennya dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan aturan administrasi penanganan perkara yang berlaku.

“Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Penasihat hukum Febrie, Farizi, menambahkan kedua permohonan praperadilan tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Menurut dia, permohonan pertama akan menguji penetapan tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Farizi mengatakan tim advokat juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan serta persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.

Seluruh dalil tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan.