KPN Berdaulat Buka PKPA Angkatan III, Siapkan Calon Advokat Kuasai Teori dan Praktik
Presiden KPN Berdaulat, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.L.A., menjadi bagian dari jajaran penyelenggara kegiatan bersama akademisi dan praktisi hukum.
Program tersebut dirancang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan menganalisis persoalan hukum, menyusun argumentasi, memahami hukum acara, serta menentukan langkah hukum dalam menghadapi persoalan konkret.
Baca Juga: Pengacara Nadiem Mohon Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan Dua Bukti Kunci
KPN Berdaulat menilai kemampuan memahami teori hukum perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai penerapannya di lapangan. Karena itu, PKPA menghadirkan akademisi, profesor, doktor hukum, advokat, dan praktisi hukum berpengalaman sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Perpaduan perspektif akademik dan praktik tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan peserta dalam melakukan analisis hukum sekaligus menerapkannya dalam konteks profesi advokat.
Selain materi hukum, pendidikan tersebut juga menekankan aspek profesionalisme, kemampuan berpikir kritis, etika, dan integritas. Hal itu dinilai penting mengingat advokat tidak hanya dituntut menguasai norma hukum, tetapi juga mampu memberikan pendampingan dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seorang advokat membutuhkan dua kekuatan sekaligus, yakni ketajaman analisis dan kemampuan penerapan,” demikian keterangan dalam publikasi PKPA KPN Berdaulat Angkatan III.
Digelar Online
Pelaksanaan secara daring dipilih untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta dari berbagai daerah. Dengan jadwal pada akhir pekan, peserta juga dapat mengikuti pendidikan tanpa harus meninggalkan aktivitas utama pada hari kerja.
Pendaftaran PKPA Angkatan III dibuka pada 24 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dalam rangka Promo Spesial Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp1,25 juta.
Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui registrasi PKPA KPN Berdaulat Angkatan III.
Persyaratan administrasi yang tercantum dalam publikasi meliputi formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, fotokopi KTP, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, serta bukti pendaftaran dan pembayaran biaya pendidikan.
Baca Juga: KPN Berdaulat Gelar Pengambilan Sumpah Advokat Perdana di Jakarta
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Adv. Aan Sastra, S.H. di nomor 0895-6143-00070.
KPN Berdaulat menyatakan PKPA Angkatan III diarahkan untuk memperkuat kompetensi calon advokat sebelum memasuki dunia profesi. Pendidikan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan tahapan administratif, tetapi turut membentuk kemampuan analitis, profesionalisme, dan integritas calon advokat.