KPK ungkap anggota DPRD Kota Bengkulu terima dua mobil dari pengusaha

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) menerima dua unit mobil dari pengusaha berinisial EBS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, mengatakan satu unit mobil bermerek Mitsubishi dan atas nama legislator tersebut.

“Untuk mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, diatasnamakan RNS,” kata Budi.

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Ketua dan Waka DPRD Kota Bengkulu

Menurut dia, mobil yang diatasnamakan teman dekat Vinna Ledy tersebut bermerek Mercedes-Benz.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan sebelum tanggal tersebut, di antaranya adalah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Baca juga: KPK duga mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu pakai nama orang lain

Baca juga: KPK periksa Ketua Komisi DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi dugaan suap

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.