KPK sita uang dan dokumen usai geledah Kantor BPK Jateng dan dua rumah
KPK sita uang dan dokumen usai geledah Kantor BPK Jateng dan dua rumah
Jumat, 23 Oktober 2026 12:25 WIB
Anggota Polresta Klaten berjaga saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten yang merupakan rangkaian pascaoperasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjerat kasus dugaan korupsi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang seusai menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) serta dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menyita uang tersebut saat menggeledah Kantor BPK Jateng.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, dia mengatakan sejumlah dokumen disita KPK saat menggeledah tiga lokasi tersebut dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Baca juga: KPK sita barang bukti Rp5,47 miliar terkait korupsi dana BNPB
Baca juga: KPK sita Rp1,9 M terkait OTT Bupati Klaten, termasuk tong berisi uang
Baca juga: KPK sita Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules terkait kasus ATR/BPN
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita uang dan dokumen usai geledah Kantor BPK Jateng dan dua rumah
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026