KPK sita barang bukti uang sekitar Rp3,3 miliar terkait OTT BNPB
KPK sita barang bukti uang sekitar Rp3,3 miliar terkait OTT BNPB
Kamis, 15 Oktober 2026 06:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Rio Feisal
Kabupaten Sleman, DIY (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp3,3 miliar terkait operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk memperbarui informasi terkait penyitaan barang bukti dalam kegiatan OTT BNPB.
Selain itu, ia mengatakan KPK menyita logam mulia sekitar ratusan gram hingga aset dalam bentuk kripto.
"Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami," katanya.
Menurut Setyo, KPK akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aset kripto tersebut.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, KPK pada 14 Oktober 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita barang bukti uang sekitar Rp3,3 miliar terkait OTT BNPB
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026