KPK Sebut Sudah Geledah Ruang Mantan Kepala BNPB Suharyanto
Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan penggeledahan di ruang mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dan sejumlah pejabat BNPB. Penggeledan ini dilakukan terkait dengan kasus duugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Baca Juga
Diungkap Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, penggeledahan tersebut dilakukan pada 14 dan 15 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya tidak terlalu detail. Tetapi untuk beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, kemudian kedeputian apa saya lupa. Beberapa kantor staf pengadaan barang dan jasa termasuk ruang SGP selaku PPK," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
Proses penggeledahan diungkap Taufik berjalan dengan lancar. Dia juga menyebut beberapa pihak di lingkungan BNPB cukup kooperatif. Di sisi lain, Taufik belum bisa menjelaskan barang apa saja yang disita saat penggeledahan tersebut.
"Nanti itu disampaikan mungkin karena ini tidak bisa disiapkan tadi bahannya nanti akan diupdate," kata dia.
Baca Juga
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
KPK juga menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Kelima tersangka itu adalah BMS selaku tenaga ahli kepala badan BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB. Kedua RIC selaku tenaga ahli kepala badan BNPB, ketiga GBS selaku PPK dan sekaligus kepala subdirekturat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB. Keempat SNG selaku pihak swasta. Kelima GER selaku pihak swasta.
"Jadi ada 5 yang ditetapkan sebagai tersangka atas kemarin kesimpulan dari gelar perkara yang sudah dilakukan oleh KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk BMS disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf I terkait benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk RIC disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf A atau 12 huruf b dan pasal undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya
SNJ dan GER selaku pemberi diduga telah melanggar pasal 605 ayat 1 huruf A atau pasal 605 ayat 1 huruf B atau pasal 606 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP.