KPK panggil Ketua DPRD Kota Bengkulu dan ASN Pemkot Tangerang selaku adik Vinna Ledy - ANTARA News Bengkulu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HER) dan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Tangerang, Banten, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HER selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan DIA selaku ASN Pemkot Tangerang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ketika ditanya apakah DIA adalah adik dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Budi membenarkan. "Benar, yang bersangkutan merupakan adik dari VLA," katanya.

Ia kemudian mengatakan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DIA karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pada Jumat ini.

"Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya karena keterangannya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Pada Rabu (9/9), KPK memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang berinisial EY sebagai saksi seusai menggeledah rumahnya pada Selasa (8/9).

Adapun KPK mendalami proyek yang dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang, dan menduga terjadi suap oleh korporasi tersebut terhadap sejumlah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Bengkulu.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.