KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Jasa Pengamanan Tambang Batu Bara ke Ahmad Ali

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait jasa pengamanan, dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kepada politikus Ahmad Ali.

Pendalaman tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara, yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (RW) serta tiga tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Ali tidak hanya berkaitan dengan perkara Rita. Penyidik juga menggali keterangannya untuk mendalami peran tiga korporasi, yang diduga aktif dalam skema penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Lagi Yuddy Renaldi dalam Pengusutan Korupsi Iklan Bank BJB

Salah satu materi yang ditelusuri berkaitan dengan jasa hauling atau pengangkutan serta pengamanan dalam mata rantai produksi batu bara, mulai dari lokasi tambang hingga pengangkutan menuju dermaga.

"Pendalaman terhadap saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Rabu (9/9/2026).

Dia menjelaskan, penyidik ingin membongkar mekanisme jasa tersebut sekaligus menelusuri arus uang yang berasal dari perusahaan-perusahaan pengelola maupun pelaku eksplorasi batu bara.

Penelusuran mencakup siapa saja yang menerima aliran uang, tujuan pemberian, hingga keterkaitannya dengan jasa pengangkutan maupun pengamanan. Seluruh aspek tersebut turut dikonfirmasi kepada Ahmad Ali.

Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi dugaan adanya pembayaran sebesar Rp2 miliar per bulan maupun menyatakan uang dengan nilai tersebut mengalir kepada Ahmad Ali. Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali, Budi menyebut pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Lokasi pemeriksaan juga tidak harus dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik dapat meminta keterangan saksi di daerah apabila dinilai lebih efektif, termasuk di Kalimantan Timur ketika terdapat banyak pihak yang perlu diperiksa.

Baca Juga: KPK: Penyelidikan Korupsi Whoosh Terus Jalan, Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa

Langkah tersebut sekaligus memudahkan penyidik, apabila membutuhkan dokumen tambahan dari para saksi dalam pengembangan perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memproduksi atau menjual batu bara.