KPK dalami aset hingga sita barang bukti kasus gratifikasi batu bara

KPK dalami aset hingga sita barang bukti kasus gratifikasi batu bara

Selasa, 14 Juli 2026 14:25 WIB

Image Print

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset hingga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dan penyitaan tersebut dilakukan KPK ketika memeriksa dua saksi pada 13 Juli 2026, yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi, serta RE selaku Komisaris PT Pratama Andalan Persada periode 2016–2018.

“Untuk saksi ALF, pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset. Sementara saksi RE, pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami aset hingga sita barang bukti kasus gratifikasi batu bara

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026