KPAI nilai ekskul menembak di sekolah harus disesuaikan kondisi siswa

KPAI nilai ekskul menembak di sekolah harus disesuaikan kondisi siswa

Kamis, 13 Agustus 2026 19:56 WIB

Image Print

Temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Handout/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sekolah perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan siswa.

Penilaian itu disampaikan oleh Komisioner KPAI Diyah Puspitarini terkait temuan senjata di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"KPAI mendorong peningkatan bakat dan minat siswa, namun ekskul sebaiknya juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan siswa," kata Diyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendorong sekolah untuk mengembangkan bakat dan minat siswa melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

Namun, menurut dia, setiap kegiatan yang diberikan kepada siswa harus mempertimbangkan aspek keamanan serta kondisi peserta didik.

Untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak, sejauh ini pihaknya menilai kegiatan tersebut belum terlalu dibutuhkan oleh siswa.

Dengan demikian, Diyah mengatakan sekolah dapat mempertimbangkan kegiatan ekstrakurikuler lain yang dinilai lebih aman dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Untuk menembak, sejauh ini belum terlalu dibutuhkan, mungkin bisa ekskul lainnya yang lebih aman untuk kondisi anak,” ucap Diyah.

KPAI juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis siswa setelah adanya temuan senjata tersebut. Berdasarkan peninjauan sementara, sejumlah siswa dinilai membutuhkan asesmen dan pendampingan agar tidak mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah.

Selain itu, KPAI bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Jakarta Selatan akan melakukan asesmen kondisi psikologis siswa, baik secara klasikal maupun individual, sesuai dengan kebutuhan.

Tak hanya siswa, KPAI juga berencana melibatkan pekerja sosial untuk melihat kondisi guru dan lingkungan sosial sekolah tersebut.

KPAI menegaskan sekolah memiliki kewajiban menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026