Korupsi Kesbangpol Sumedang rugikan negara Rp1,1 miliar - ANTARA News Megapolitan
Sumedang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penyidikan sementara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Badan Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025.
"Betul kemarin sudah ada tersangka, kerugian Negara akibat tindak pidana tersebut kurang lebih Rp1,1 miliar dan masih terus didalami," kata Fawzal saat dikonfirmasi di Sumedang, Minggu.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang berinisial AT sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial AS.
Fawzal mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai modus dugaan penyalahgunaan anggaran ataupun peran masing-masing tersangka.
"Kejari Sumedang sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang," ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya ditindaklanjuti penyidik Kejari Sumedang dengan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang pada Februari 2026 untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Penyidik dalam penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pewarta: Ilham Nugraha
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.