Kortastipidkor Polri Bertahap Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Minggu, 12 Juli 2026 - 15:30 WIB
Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) secara bertahap.
Baca Juga
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya telah disepakati oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Affandi mengatakan seluruh dokumen penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Yusuf kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kortastipidkor sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka dilakukan, penyidikan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga
Yusuf juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," katanya.
Pelimpahan Dilakukan Bertahap
Penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara yang telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Dengan mekanisme tersebut, Kejaksaan Agung dapat segera melanjutkan proses penyidikan menggunakan seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Pelimpahan secara bertahap juga menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga agar proses hukum tidak terhambat dan setiap tahapan penyidikan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Kejagung Resmi Terima Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan penerimaan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara menjadi penting karena masyarakat memberikan perhatian besar terhadap perkembangan kasus-kasus yang telah dilimpahkan tersebut.