Komisi XII Buka Opsi Relaksasi IUPK Freeport, Ini Pertimbangannya

“Terkait dengan itu, itu kan kewenangan eksekutif, kewenangan yang ada di Menteri ESDM. Kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku,” kata Bambang saat ditemui, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, DPR pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memberikan relaksasi dalam proses perpanjangan izin tersebut, sepanjang kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Lakukan Audit Pasca Longsor, Tambang PTFI Belum Beroperasi

Bambang menilai, salah satu aspek yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah adalah kontribusi kegiatan pertambangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Karena pada dasarnya bahwa relaksasi yang diberikan itu pun juga pada akhirnya itu akan memberikan PNBP,” ujarnya.

Selain penerimaan negara, Bambang menilai penciptaan nilai ekonomi dan lapangan kerja juga perlu menjadi indikator dalam menentukan kebijakan terkait keberlanjutan operasi Freeport.

“Jadi kita yang menjadi tolok ukur sekarang adalah bagaimana PNBP dan penciptaan nilai ekonomi dan lapangan pekerjaan, ya,” tutur Bambang.

Diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang Grasberg setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041.

Dalam laporan kinerja induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dikutip Kamis (6/8/2026), disebutkan bahwa FCX dan PTFI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia.

“Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi hingga akhir masa manfaat sumber daya di wilayah pertambangan mineral Grasberg,” tulis manajemen FCX.

Baca Juga: PTFI Kebut Perbaikan Smelter, Kerahkan Pesawat Antonov

Melalui kesepakatan tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041. Selanjutnya, mulai 2042, porsi kepemilikan FCX akan turun menjadi sekitar 37%.

FCX juga menyatakan struktur tata kelola perusahaan, mekanisme operasional, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK.

Serta, perjanjian lain yang telah berlaku akan tetap dipertahankan selama masa operasi berdasarkan umur sumber daya tambang.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah pada Juni 2026.

Saat ini, FCX dan PTFI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal.