Komisi VII DPR tekankan penguatan sanksi pada RUU Kawasan Industri

Kabupaten Tangerang, Banten (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan bahwa pematangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di legislatif sebagai bentuk memperkuat penegakan sanksi dan partisipasi publik.

"Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip Undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya," kata Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin.

Ia menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur para pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, regulasi tersebut juga turut mengatur agar masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya agar tidak mengalami kerugian yang menimbulkan kecemburuan sosial.

"Kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR itu dengan tenaga ahli, kita dengan anggota kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada Undang-Undang itu dan juga naskah akademik itu sudah kita serahterimakan dan sekarang sudah dibahas di Komisi VII," ungkapnya.

Saleh mengatakan saat ini tahapan pematangan draf RUU itu difokuskan pembahasannya mencakup tiga poin krusial, yakni pelibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan peran pengembang utama.

Komisi VII menyoroti problematika pencemaran lingkungan yang masih terus terjadi, seperti kasus pencemaran Kali Cisadane di Banten yang diduga berasal dari limbah kawasan industri.

"Kasus yang tak kunjung tuntas ini menjadi cermin urgensi pengawasan yang lebih ketat dalam regulasi yang sedang disusun," tuturnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa RUU itu dirancang untuk memperkuat fondasi green industry (industri hijau) di Indonesia. Transformasi tersebut dianggap krusial seiring dengan visi pemerintah yang semakin berorientasi pada praktik industri berkelanjutan dan manajemen limbah yang lebih tertata.

"Undang-Undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang harus ke arah sana. Pengelolaan sampah pun harus lebih rapi dan tertib," kata Saleh.

Baca juga: Komisi VII: Industri wajib optimalkan penyerapan tenaga kerja dan TJSL

Baca juga: Komisi VII DPR: RUU Kawasan Industri harus penuhi prinsip keadilan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.