Komisi II DPR yakinkan Presiden Prabowo soal relaksasi dana TKD - ANTARA News Megapolitan
Banjarbaru (ANTARA) - Komisi II DPR RI meyakinkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri untuk merelaksasi dana transfer ke daerah (TKD) kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) sebagai angin segar fiskal bagi daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, mengatakan upaya tersebut merupakan salah satu peran Komisi II DPR RI dalam menyelesaikan berbagai persoalan dalam menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kami baru-baru ini berhasil meyakinkan Presiden bersama Mendagri untuk merelaksasi transfer keuangan daerah kepada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya.
Ia mengungkapkan salah satu komponen TKD seperti dana bagi hasil (DBH) kurang bayar yang sejak 2024 tidak dibayarkan, kini sudah mulai mengucur berkat kemitraan yang baik antara seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.
Baca juga: Pemkab Bogor pastikan gaji ASN tetap lancar meski ada pemangkasan TKD
Politikus asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, terutama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang turut mengalami efisiensi anggaran hingga berdampak pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Beberapa organisasi perangkat daerah di Kalimantan Selatan dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota turut mengalami efisiensi anggaran hingga 50 persen, bahkan terdapat sejumlah perangkat daerah yang mengalami efisiensi anggaran hingga mencapai 70 persen.
Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan sejak Rabu (2/9), melaksanakan tiga agenda utama, yakni menyerahkan sertipikat hak milik (SHM) tanah yang diterima secara gratis 40 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di dua desa di Kabupaten Banjar.
Baca juga: Presiden tambah TKD Rp10,6 triliun ke tiga provinsi
Selain itu, Komisi II DPR RI melakukan legalisasi atas aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah terhadap badan usaha milik daerah (BUMD), barang milik daerah (BMD) baik milik provinsi maupun kabupaten/kota.
Komisi II DPR RI juga menyalurkan dana bantuan penanganan sampah melalui Program Local Service Delivery Project (LSDP) hasil kerja sama dengan Bank Dunia yang pada tahap pertama diberikan senilai Rp473 miliar kepada empat daerah di Kalimantan Selatan.
Bantuan tersebut masing-masing diberikan kepada Kota Banjarmasin senilai Rp157 miliar, Kota Banjarbaru Rp102 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp107 miliar, dan Kabupaten Kotabaru Rp107 miliar.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.