Komdigi dan OJK Klarifikasi Kepatuhan PT KOEN Commerce Indonesia
Jakarta (ANTARA) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah melakukan peninjauan terhadap aspek kepatuhan PT KOEN Commerce Indonesia, perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan elektronik dengan merek KONE.
Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan perusahaan, Komdigi melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan sistem elektronik, meliputi kelengkapan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tata kelola dan perlindungan data pengguna, keamanan siber, serta kesesuaian informasi yang disampaikan melalui platform.
Perusahaan menyatakan hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa dokumen dan prosedur yang diperiksa telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam peninjauan tersebut, perusahaan juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Sementara itu, peninjauan oleh OJK difokuskan pada karakteristik kegiatan usaha dan alur pendanaan PT KOEN Commerce Indonesia.
Menurut penjelasan perusahaan, kegiatan utama perseroan mencakup pengelolaan toko daring dan perdagangan barang lintas batas. Kegiatan tersebut disebut bukan merupakan kegiatan jasa keuangan, penawaran investasi, maupun pengelolaan dana masyarakat.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa Uang Jaminan Toko yang disetorkan oleh mitra merupakan jaminan pelaksanaan kerja yang dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dikategorikan sebagai dana investasi.
Adapun Program Dana Amal disebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk kegiatan sosial serta kemanusiaan. Berdasarkan penjelasan perusahaan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan.
Atas dasar karakteristik kegiatan usaha tersebut, perusahaan menyatakan PT KOEN Commerce Indonesia tidak memerlukan izin khusus dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
Chief Operating Officer PT KOEN Commerce Indonesia Michael Caeter menyambut baik hasil klarifikasi tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan serta transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Kepatuhan di setiap bidang operasi adalah fondasi kepercayaan kami. Komdigi mengonfirmasi sistem kami aman dan taat aturan; OJK memperjelas lingkup usaha kami — KONE adalah perusahaan pengelolaan perdagangan elektronik, bukan lembaga keuangan," katanya.
Ia mengatakan perusahaan akan terus memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku kepada para mitra serta menjalankan kegiatan usaha secara transparan.
"Kami berkomitmen terus beroperasi secara transparan, menjelaskan setiap ketentuan kepada seluruh mitra, serta menciptakan peluang kerja yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," ujar Michael.
Perusahaan menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan mitra dan pengguna dalam menjalankan aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.