KLH: Korporasi Bisa Dimintai Tanggung Jawab atas Karhutla Meski Tak Sengaja - Ekonomi Sirkular Katadata.co.id
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski kebakaran tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan, penegakan hukum bagi pencemar atau perusak lingkungan tidak terbatas pada unsur ‘sengaja’ maupun ‘tidak sengaja’.
“Mau sengaja atau tidak disengaja, sepanjang si pelaku atau pelaku usaha yang melakukan, itu wajib dipertanggungjawabkan,” kata Dodi, saat ditemui di Jakarta pada Senin (24/8).
Dodi yang secara khusus menangani perkara perdata di KLH, kemudian menyinggung adanya prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam penyelesaian perkara lingkungan di pengadilan. Pertanggungjawaban mutlak adalah kewajiban pihak yang menimbulkan kerugian untuk bertanggung jawab, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan.
“Pertanggungjawaban mutlak itu bukan berarti atas perbuatan sengaja atau tidak sengaja, tapi perbuatan yang sudah terjadi. Karena dampaknya serius, maka harus tanggung jawab, sesuai Pasal 88 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujar dia.
Dody mengatakan tanggung jawab tetap berada di tangan pemilik perizinan meskipun pelaku usaha berdalih bahwa kerusakan lingkungan bukan dilakukan oleh pihak perusahaan. “Sepanjang dia punya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, itu menjadi tanggung jawabnya,” ucap Dodi.
Dia lalu mengatakan, belum ada pelaku usaha atau korporasi yang dikenai sanksi perdata oleh kementeriannya, terkait isu karhutla sepanjang tahun ini. Prosesnya masih berada di tahap pengawasan.
“Jadi kami lakukan pengawasan dulu, bilamana menemukan indikasi kerugian lingkungan, baru dilimpahkan ke perdata, bisa juga ke pidana atau sanksi administrasi,” ujar dia.
Meskipun demikian, kata Dodi, ada enam perkara perdata yang bersidang tahun ini, penyelesaian dari kasus karhutla pada tahun-tahun sebelumnya. “Kalau dengan biaya pemulihan, lebih dari Rp1 triliun (nilai tuntutannya),” ujar dia.
Enam perkara itu merupakan penyelesaian dari empat perkara di Kalimantan dan dua perkara lainnya di Sumatra Selatan.
335 Perusahaan Masuk Pantauan KLH
KLH mencatat ada 335 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api, yang memicu karhutla di wilayah konsesinya. Kebakaran tersebut telah menghanguskan sekitar 85 ribu hektare lahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, kebakaran di wilayah konsesi perusahaan tetap menjadi tanggung jawab korporasi, sekalipun luas lahan yang terbakar hanya mencapai satu atau dua hektare.
“Kalau 335 perusahaan itu, bahkan mungkin bisa lebih lagi, indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, maka konsekuensinya akan sangat besar,” kata Jumhur saat kunjungannya ke Riau pada Sabtu (22/8).
Jumhur mengatakan, KLH akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya. Beberapa perusahaan disebut telah memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran dan telah disegel.
Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi lapangan. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang masuk dalam radar KLH masih berpotensi bertambah.
72 Orang Jadi Tersangka
Adapun sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Penetapan tersangka berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan polda, yaitu Polda Riau, Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, sebagian besar modusnya adalah sengaja membakar untuk membuka lahan. Cara tersebut dinilai lebih ekonomis dibandingkan menggunakan metode lainnya untuk membuka lahan.
Lahan lebih dulu ditebangi pohonnya, kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu yang dihasilkan juga disebut dapat memberi manfaat kesuburan bagi tanah, sehingga mendukung kesiapan lahan untuk kegiatan perkebunan.
Irhamni menambahkan, Bareskrim Polri juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, selain para pelaku di lapangan. Pihak-pihak lain misalnya mereka yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar dia.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Irhamni.