Piter Abdullah Redjalam : Kepatuhan yang Terhukum - Opini Katadata.co.id
Akhir Maret 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis bersalah dan denda senilai Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar). Putusan KPPU tersebut memunculkan kegaduhan di berbagai kalangan. Tulisan ini mencoba melihat putusan tersebut dari perspektif kelembagaan dan kepastian hukum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan mulia dari KPPU adalah untuk mencegah terjadinya praktik monopoli, menciptakan persaingan yang sehat, yang pada akhirnya dapat melindungi konsumen.
Sementara 97 platform pinjaman daring (pindar) adalah perusahaan-perusahaan sektor keuangan berbasis teknologi digital yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Seluruh platform pindar adalah perusahaan legal dengan izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harus dibedakan antara platform pindar dengan platform pinjaman online (pinjol). Platform pindar adalah mereka yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Sementara platform pinjol adalah perusahaan pinjaman berbasis digital yang tidak memiliki izin dari OJK dan pada umumnya tidak mematuhi ketentuan dari OJK.
Sebelum tahun 2018, platform pindar dan pinjol cenderung mengenakan suku bunga tinggi yang mencekik masyarakat. Dalam rangka melindungi konsumen dari beban suku bunga yang tinggi OJK memberikan arahan kepada perusahaan-perusahaan platform pindar untuk membatasi suku bunga pinjaman mereka.
Arahan OJK ini kemudian ditindaklanjuti oleh perusahaan-perusahaan platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan sebuah code of conduct atau kode etik. Isinya, suku bunga harian tidak boleh lebih dari 0,8% per hari. Dalam perkembangannya, pada 2021 batas atas suku bunga harian tersebut diturunkan lagi menjadi 0,4% per hari.
Pada tahun 2023 Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya antara lain mengatur tentang pinjaman online (pinjol) di bawah kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulasi ini memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi, mengatur, dan memberikan kepastian hukum pada ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending guna menekan praktik pinjol ilegal.
Pascadisahkannya UU P2SK, OJK secara resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur batasan manfaat ekonomi (bunga dan biaya lainnya), menggantikan code of conduct yang dikeluarkan oleh AFPI. Sesuai SEOJK, sejak Januari 2024 suku bunga harian pinjaman konsumtif dari perusahaan pindar dibatasi tidak boleh lebih dari 0,3% per hari. Sementara suku bunga harian pinjaman produktif maksimum 0,1%.
Lalu bagaimana dengan pinjaman dari platform pinjol yang tidak berizin dari OJK (ilegal)? Mereka di luar jangkauan OJK dan umumnya tidak patuh kepada OJK. Mereka masih menetapkan suku bunga tinggi dan sering kali bermasalah dengan konsumen, misal melakukan kekerasan dalam penagihan.
Berdasarkan kronologi di atas, kita bisa menyimpulkan: pertama, arahan yang kemudian ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran OJK tentang batasan suku bunga dari platform pindar, adalah bagian dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang OJK.
Kedua, arahan dan surat edaran OJK yang membatasi suku bunga pinjaman dari platform pindar adalah untuk melindungi konsumen dari praktik suku bunga tinggi. Tanpa adanya arahan dan SE OJK suku bunga pinjaman dari platform pindar akan tetap tinggi membebani masyarakat.
Ketiga, code of conduct atau kode etik dari Asosiasi (AFPI) adalah bentuk kepatuhan platform pindar terhadap otoritas, bukan sebuah kesepakatan kartel. Hasil dari kepatuhan ini adalah suku bunga pinjaman yang semakin rendah, yang menguntungkan masyarakat dan perekonomian, sementara kesepakatan kartel akan menghasilkan suku bunga tinggi yang merugikan masyarakat dan perekonomian.
Keempat, jelas terlihat bahwa arahan dan SE OJK tentang Batasan suku bunga pinjaman platform pindar, kepatuhan dari platform-platform pindar, dan tujuan dari KPPU adalah sejalan, tidak bertentangan, yaitu untuk melindungi masyarakat dari praktik persaingan yang tidak sehat.
Iklim Investasi
Keputusan KPPU memvonis bersalah dan menghukum 97 platform pindar yang patuh kepada otoritas dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik suku bunga tinggi.
Di sisi lain membiarkan platform pinjol ilegal yang terus meresahkan masyarakat, tidak hanya memunculkan pertanyaan di kalangan akademisi dan praktisi di bidang persaingan usaha. Namun, juga memunculkan kekhawatiran di kalangan investor. Iklim investasi yang saat ini menghadapi ujian dari gejolak geopolitik global harus juga dibebani oleh permasalahan kepastian hukum.
KPPU menganggap bahwa 97 platform pindar yang tergabung dalam AFPI telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.
Anggapan KPPU ini mengabaikan fakta bahwa kesepakatan tersebut dilatarbelakangi oleh arahan otoritas regulator yaitu OJK. KPPU juga mengabaikan fakta bahwa arahan OJK tersebut telah diperkuat dengan ketentuan formal dalam bentuk Surat Edaran, yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang batasan manfaat ekonomi (bunga dan biaya lainnya).
Dengan mengabaikan adanya arahan dan SE OJK, KPPU sesungguhnya sudah mengabaikan kewenangan yang dimiliki oleh otoritas lainnya berdasarkan undang-undang. KPPU tidak bisa melihat bahwa kode etik AFPI yang mengatur batas maksimum suku bunga sesungguhnya adalah wujud kepatuhan industri kepada otoritas regulator dan oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai praktik kartel.
Ketika sebuah Lembaga otoritas, dalam hal ini KPPU, mengabaikan fungsi dan kewenangan otoritas lainnya yaitu OJK, maka yang dikorbankan adalah kepastian hukum. Sementara kepastian hukum adalah faktor yang sangat menentukan dalam iklim investasi. Perbedaan pandangan antara KPPU dan OJK dapat dipastikan akan berdampak negatif kepada kepercayaan investor.
Di tengah keterbatasan layanan keuangan mikro yang sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Tumbuh berkembangnya platform pindar yang secara ketat dijaga dan diawasi oleh OJK merupakan harapan kita semua. Minat investasi asing yang tinggi di sektor ini jangan sampai terganggu oleh perbedaan pandangan antarotoritas.
Pemerintah dan DPR perlu turun tangan menengahi dispute yang muncul dari keputusan KPPU agar kepastian hukum bisa ditegakkan. Di masa depan jangan sampai terjadi lagi keputusan satu lembaga otoritas dianulir oleh lembaga otoritas lainnya. Terutama, ketika keputusan itu sesungguhnya terbukti bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.