Kemlu tangani kasus WNI tinggalkan rombongan di Korsel - ANTARA News Gorontalo
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani kasus WNI asal Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke negara itu.
“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Kamis.
Heni mengatakan WNI tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena overstay, seraya menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi kasus serupa.
Heni menyampaikan pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan itu karena tindakannya itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.
Kemlu mengingatkan bahwa fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui grup tur hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari, serta mengimbau WNI yang berencana berkunjung ke sana untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat usai sebuah akun @sarjanabackpacker membagikan kisah tersebut melalui media sosial Threads.
Diketahui F mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum hilang kabar. Akun tersebut mengatakan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari F pada hari itu.
Akibat insiden tersebut, agen perjalanan itu merasa namanya telah dicoreng dan terkena denda sebesar Rp125 juta.
Pada Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan.
Berdasarkan program tersebut, rombongan wisatawan Indonesia beranggotakan minimal tiga orang bisa bepergian di Korsel tanpa visa hingga 15 hari mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu tangani kasus WNI tinggalkan rombongan di Korsel
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.