Kementan lakukan mitigasi penanggulangan karhutla
Selain itu,mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan berbagai upaya mitigasi untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama terkait dengan sektor perkebunan.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro menyatakan upaya mitigasi yang dilakukan Kementan diantaranya dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah.
"Selain itu,mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).
Namun dia mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check), sebab belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran.
"Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau," kata Bagus.
Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Satu prinsipnya adalah zero burning dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menegaskan karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.
Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama, tambahnya, akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama.
"Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," ujar dia dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk "Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla".
Untuk meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya karhutla di areal anggota APHI, menurut Soewarso, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang para pakar melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono menyebutkan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.
Selain itu, GAPKI dan anggotanya berkolaborasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup dan APHI serta jajaran pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI," katanya.
Mukti menyatakan pihaknya perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan.
"Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami," ujarnya.
Baca juga: Mentan Amran kirim ratusan pompa bantu atasi karhutla di Kalimantan
Baca juga: Kementan harapkan program Desa Mandiri Cegah Api direplikasi
Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.