Kemenkum NTT awasi Tenun Ikat Alor berindikasi geografis
Kemenkum NTT awasi Tenun Ikat Alor berindikasi geografis
Sabtu, 1 Agustus 2026 17:41 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTT bersama DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis berfoto bersama perajin saat pengawasan Indikasi Geografis Tenun Ikat Alor di Desa Umapura, Kabupaten Alor, NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengawasi Tenun Ikat Alor berindikasi geografis untuk menjaga mutu dan karakteristik produk.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Sabtu, mengatakan pengawasan indikasi geografis merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
"Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi pengakuan atas identitas, tradisi, dan nilai ekonomi yang dimiliki masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas Tenun Ikat Alor tetap terjaga, karakteristiknya tidak berubah, serta mampu meningkatkan kesejahteraan para perajin sekaligus memperkuat daya saing produk NTT di tingkat nasional maupun internasional," katanya.
Tenun Ikat Alor memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 21 Januari 2020 dengan nomor pendaftaran IDG00000076, bersama Tenun Songket Alor (IDG00000077) sebagai identitas budaya khas Kabupaten Alor.
Pada kesempatan itu, Tim Kanwil Kemenkum NTT bersama DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis mengawali kegiatan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian Kabupaten Alor dan Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat Alor (APTIA).
Koordinasi tersebut membahas perkembangan Tenun Ikat Alor sebagai produk indikasi geografis terdaftar, pelaksanaan pembinaan pemerintah daerah, kondisi kelembagaan APTIA, serta upaya menjaga kualitas, karakteristik, reputasi, dan keberlanjutan produk.
Selanjutnya, tim melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan produksi mulai dari pemintalan kapas menjadi benang, penyusunan dan pengikatan motif, proses pewarnaan menggunakan bahan alami, penjemuran, hingga penenunan.
Tim juga memverifikasi penggunaan bahan baku, teknik pembuatan, motif, pewarna alami, dan karakteristik hasil tenun untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tenun Ikat Alor.
Lebih lanjut, Silvester mengatakan hasil pengawasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan, pembinaan kepada perajin, serta pelaksanaan pengawasan secara berkelanjutan.
Selain itu, Kemenkum NTT memastikan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, APTIA, dan para perajin melalui penguatan organisasi, pendampingan teknis, pembinaan berkelanjutan, optimalisasi penggunaan logo indikasi geografis, serta promosi guna menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing Tenun Ikat Alor sebagai produk indikasi geografis.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.