Kemenkum Lampung harmonisasikan raperda pembentukan 3 pekon di Pesisir Barat
Kemenkum Lampung harmonisasikan raperda pembentukan 3 pekon di Pesisir Barat
Kamis, 16 Juli 2026 13:58 WIB
Kemenkum Lampung harmonisasikan raperda pembentukan 3 pekon di Pesisir Barat (ANTARA/HO-Kemenkum Lampung)
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat, Pekon Kunyaian Agung dan Pekon Cukuh Bunjak Kecamatan Pesisir Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis, bertujuan memastikan materi muatan dan teknik penyusunan raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih, konflik norma, maupun ketidaksesuaian hukum.
Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum oleh Armand Achyuni selaku pemrakarsa mengenai urgensi penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya, Pekon Kunyaian Agung dan Pekon Cukuh Bunjak.
Dijelaskan bahwa pembentukan ketiga pekon tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan pekon melalui penataan wilayah yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum terhadap status pemerintahan pekon, serta mendukung pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan raperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembentukan pekon secara tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara menekankan pentingnya pencermatan terhadap materi muatan maupun teknik penyusunan Ranperda agar sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang diatur dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perancang Ahli Madya M. Ali Badary memaparkan hasil telaah terhadap substansi raperda yang telah disempurnakan berdasarkan hasil rapat harmonisasi sebelumnya pada 6 Mei 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap materi muatan, peraturan sektoral yang relevan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penyempurnaan yang dilakukan bersama seluruh peserta rapat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat, Pekon Kunyaian Agung, dan Pekon Cukuh Bunjak Kecamatan Pesisir Selatan dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Dengan demikian, forum menyepakati Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan pekon yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.