Kemenkum Lampung dorong optimalisasi penyelesaian sengketa nonlitigasi
Kemenkum Lampung dorong optimalisasi penyelesaian sengketa nonlitigasi
Senin, 31 Agustus 2026 17:22 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, pada Musda I bertujuan membentuk dan menguatkan kelembagaan DPD NLPA Provinsi Lampung. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mendorong optimalisasi penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui penguatan peran Non Litigation Peacemaker.
Dorongan itu disampaikan saat pembukaan Musyawarah Daerah I Dewan Pimpinan Daerah Non Litigation Peacemaker Association (DPD NLPA) Provinsi Lampung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Senin.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan Musda I bertujuan membentuk dan menguatkan kelembagaan DPD NLPA Provinsi Lampung.
Forum ini juga menjadi ruang konsolidasi bagi para Non Litigation Peacemaker di Lampung agar organisasi berjalan solid dan terarah.
Taufiqurrakhman mengatakan saat ini Lampung memiliki 22 mitra Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dengan 2.651 Posbankum.
Kanwil Kemenkum Lampung juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Lampung sebagai bentuk sinergi strategis. Kerja sama itu untuk memperkuat pelayanan dan membangun budaya hukum di masyarakat.
"Mahasiswa nantinya akan ditempatkan pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL)," ujar Taufiqurrakhman.
Ia berharap Musda I DPD NLPA Provinsi Lampung dapat mengoptimalkan perluasan layanan hukum berbasis masyarakat pada Posbankum di seluruh wilayah Lampung.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkenan mensukseskan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung," kata Taufiqurrakhman.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk struktur kepengurusan DPD NLPA Provinsi Lampung.
Pembentukan tersebut dalam rangka mengoptimalkan perluasan layanan hukum berbasis masyarakat pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung.
Kegiatan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, yang mewakili Kepala BPHN, Min Usihen.
Materi kemudian disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Lampung, Thomas Meitian, dan Karjuli dari LBH Menang Jagad. Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan Musda I DPD NLPA Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, unsur mandataris, unsur NLPA Lampung, dan alumni Paralegal Justice Award (PJA).
Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi, pembahasan arah organisasi, serta penyusunan program kerja sebagai landasan pelaksanaan kegiatan DPD NLPA Provinsi Lampung ke depan.
Dengan terlaksananya forum ini, organisasi diharapkan dapat berkembang menjadi wadah yang memperkuat peran dan kapasitas Non Litigation Peacemaker.
Organisasi juga diharapkan mampu membangun jejaring kolaborasi dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan keadilan di Provinsi Lampung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi untuk memperkuat kesadaran serta akses masyarakat terhadap penyelesaian permasalahan hukum.
Kehadiran DPD NLPA Provinsi Lampung diharapkan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan ekosistem penyelesaian sengketa nonlitigasi yang semakin kuat di daerah.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.