◐

Kemenkum lakukan harmonisasi Raperwali Tim Wali Kota Balikpapan - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan harmonisasi rancangan peraturan wali (Raperwali) Kota Balikpapan guna mencegah terjadinya potensi tumpang tindih kewenangan perangkat daerah.

“Pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja tim perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Minggu.

Fokus utama pembahasan Kanwil Kemenkum berpusat pada Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan Kota Balikpapan Tahun 2026–2029.

“Pembentukan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan memiliki nilai strategis dalam mendukung pencapaian target-target prioritas pembangunan daerah,” ujar Masan.

Dia menegaskan bahwa kehadiran Tim Wali Kota tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pokok ataupun fungsi dari organisasi perangkat daerah setempat.

Tim khusus tersebut disiapkan untuk berperan sebagai katalisator dan akselerator agar pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

“Kejelasan batasan kewenangan sangat penting dirumuskan secara tegas agar tim bekerja efektif tanpa mengganggu pelaksanaan kewenangan perangkat daerah,” tutur Masan.

Menurut dia, harmonisasi ini memastikan regulasi daerah memiliki kejelasan substansi serta kesesuaian dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen terus mengawal pembentukan produk hukum daerah berkualitas demi terwujudnya pembangunan Kota Balikpapan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Dzulkifli memaparkan gambaran umum beserta urgensi penyusunan Raperwali akselerasi pembangunan daerah.

Pemerintah Kota Balikpapan memilih pendekatan pembentukan tim akselerasi dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta karakteristik pelaksanaan program pembangunan daerah periode 2026–2029.

“Pembentukan tim dipilih berdasarkan analisis kebutuhan daerah serta menjadikan pengalaman pelaksanaan program pembangunan daerah lain sebagai salah satu referensi,” ucap Dzulkifli.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.