◐

Kemenkum Kalteng dorong kepastian hukum pembangunan industri di Kabupaten Barito Utara

Kemenkum Kalteng dorong kepastian hukum pembangunan industri di Kabupaten Barito Utara

Selasa, 27 Oktober 2026 18:10 WIB

Image Print

Kemenkum Kalteng dorong kepastian hukum pembangunan industri di Kabupaten Barito Utara. (ANTARA/Rendhik Andika.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong kepastian hukum pembangunan industri di Kabupaten Barito Utara melalui sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan arah kebijakan pembangunan nasional.

“Sinkronisasi penting untuk memastikan substansi rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mendukung arah kebijakan pembangunan daerah,” kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Yusuf Salamat di Palangka Raya, Selasa.

Yusuf mengatakan sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah diperlukan untuk menghasilkan produk hukum berkualitas dengan landasan hukum yang kuat sehingga dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Rapat sinkronisasi Raperda RPIK Kabupaten Barito Utara tersebut berlangsung di Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, batas kewenangan pemerintah daerah, serta keselarasan kebijakan pembangunan industri di tingkat nasional dan provinsi. Langkah tersebut juga bertujuan menghindari tumpang tindih pengaturan sebelum rancangan memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.

Selain aspek yuridis, sinkronisasi turut membahas arah perencanaan dan pengembangan industri di Kabupaten Barito Utara, termasuk pemanfaatan potensi sumber daya daerah dan pengembangan sektor industri unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

RPIK diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam merumuskan kebijakan pembangunan industri yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai karakteristik serta potensi daerah.

Dalam rapat tersebut, Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menelaah substansi dan teknik penyusunan rancangan bersama pihak pemrakarsa. Sejumlah saran dan rekomendasi disampaikan untuk menyempurnakan rumusan pengaturan agar memenuhi ketentuan hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan industri daerah.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara Jaya Sutami serta Kepala Bidang Perdagangan Marwanti, bersama pihak pemrakarsa dan pejabat fungsional terkait.

Melalui sinkronisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mewujudkan regulasi yang harmonis dan memberikan kepastian hukum bagi perencanaan pembangunan industri. Raperda RPIK diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan industri daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng bersiap laksanakan MCU terhadap pegawai

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi dua Raperbup Kapuas

Baca juga: Kemenkum Kalteng gandeng BI-Dinas Koperasi perkuat pemahaman kekayaan intelektual

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.