Kemenko PM Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Pengemudi Ojol Tuli

Moehamad Dheny Permana

| 21 September 2026, 18:25 WIB

Kemenko PM Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Pengemudi Ojol Tuli

Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar kegiatan Literasi Keuangan, Safety Riding, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online Tuli. - Dok. Kemenko PM

AKURAT.CO Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan penyandang disabilitas agar tidak hanya memiliki akses terhadap pekerjaan, tetapi juga mendapatkan perlindungan, pengetahuan, dan keterampilan untuk bekerja secara aman dan mandiri.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Dyah Tri Kumolosari, mengatakan aktivitas para pengemudi ojek online tuli menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk bekerja, berkarya, dan mandiri.

Karena itu, kesempatan tersebut perlu didukung dengan ekosistem kerja yang aman dan perlindungan sosial yang memadai.

Baca Juga: Aturan Ojol jadi UMKM Kok Belum Selesai, Kenapa?

"Pemberdayaan tidak cukup hanya membuka kesempatan. Masyarakat juga perlu dibekali sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu menentukan masa depannya sendiri," ujar Dyah dalam kegiatan Literasi Keuangan, Safety Riding, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online Tuli di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 50 pengemudi ojek online tuli yang tergabung dalam Komunitas Ojol Tuli Relawan Indonesia (KOTRI). Mereka merupakan bagian dari ribuan anggota komunitas yang tersebar di berbagai kota, dan setiap hari bekerja di jalan untuk melayani masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurutnya, penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan penyandang disabilitas merupakan bagian dari prioritas pembangunan nasional. Pemerintah juga telah menyediakan Unit Layanan Disabilitas pada dinas ketenagakerjaan, untuk mendukung rekrutmen yang inklusif dan penyediaan alat bantu kerja.

Dukungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan konsesi biaya sedikitnya 20 persen bagi penyandang disabilitas, antara lain untuk pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi serta insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

Baca Juga: PAN Gelar PANsar Murah di Puncak HUT ke-28, Undang Pengemudi Ojol hingga Petani

Bagi pengemudi ojek online yang sehari-hari bekerja di jalan, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari pemberdayaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan masa depan pekerja, sementara BPJS Kesehatan memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.

Karena itu, kegiatan tersebut dirancang tidak hanya untuk mengenalkan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga memperkuat kemampuan pengemudi dalam mengelola penghasilan dan menjaga keselamatan saat bekerja.

Literasi keuangan diharapkan membantu peserta mengelola pendapatan secara lebih cermat, sementara edukasi safety riding menjadi bekal untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Dyah menegaskan, perlindungan pemerintah harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.