Kemenko PM apresiasi Program Jaminan Sosial Baznas 2026
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan melalui peluncuran program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 bagi pekerja rentan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari mengatakan program ini penting karena bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menyasar 100.000 pekerja informal hingga masyarakat di daerah tertinggal ini dapat memastikan adanya jaring pengaman ekonomi.
"Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dyah menyebut skema perlindungan ini sangat krusial untuk mencegah keluarga miskin terjatuh ke dalam kondisi ekonomi yang semakin rentan saat terjadi musibah atau kecelakaan kerja.
"Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah, sehingga apabila tertimpa musibah saat bekerja atau menyebabkan meninggal atau cacat, akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dyah.
Senada, Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengapresiasi kehadiran program bantuan jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang digagas oleh kementerian, Baznas, serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami atas nama pemerintah Kota Tangerang Selatan mewakili Pak Wali Kota tentu saja menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dan juga Baznas yang telah menghadirkan program ini di tengah-tengah masyarakat Tangerang Selatan," ujar Pilar.
Diketahui, Jaminan Sosial Baznas merupakan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
Program ini menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
Adapun penerima manfaat program mencakup guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.
Baca juga: Baznas asuransikan jaminan sosial untuk 100.000 pekerja rentan
Baca juga: Baznas buka opsi kolaborasi bantuan kemanusiaan Palestina dengan YPSP
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.