Kemenkeu: Jasa keuangan masuk PFII harus berbadan hukum sendiri

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyampaikan perusahaan jasa keuangan yang akan masuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mendirikan entitas berbadan hukum sendiri (incorporated), tidak bisa hanya membuka cabang.

“Harus incorporated di situ (PFII) nanti. Jadi, nggak bisa cuma buka cabang aja,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin ketika dijumpai setelah menghadiri Rapat Kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kemungkinan perusahaan jasa keuangan nasional yang bisa masuk PFII.

Herman menegaskan bahwa jasa keuangan dalam negeri pun harus mendirikan entitas sektor keuangan di PFII, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga membuka peluang bagi jasa keuangan domestik untuk memperoleh insentif pajak 0 persen, namun harus memenuhi kriteria yang akan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti akan diatur di dalam PP,” ujar Herman.

Meskipun demikian, ia kembali menegaskan bahwa tujuan PFII dibentuk adalah untuk menarik Penanaman Modal Asing (PMA).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah pemerintah untuk memperbesar kue ekonomi dari dana-dana asing.

“Karena kalau kita mengandalkan domestik saja, kuenya ya segitu-segitu saja,” ucap Herman.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan siap untuk menjadi penghubung (gateway) bagi masuknya modal global dengan peluang investasi di Indonesia melalui ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Modal global tersebut mencakup foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal.

Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Eko Setyo Nugroho menjelaskan, pihaknya telah melakukan benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional (international financial center/IFC) yang telah berkembang, yakni Abu Dhabi Global Market, Dubai International Financial Centre, International Financial Centre di Hong Kong, dan Singapore International Financial Centre.

Baca juga: Kemenkeu tegaskan PFII untuk tarik investasi asing jangka panjang

Baca juga: Komisi XI dan Pemerintah sepakat bawa RUU PFII ke Paripurna besok

Baca juga: Menkeu: PFII tidak hanya fokus sektor keuangan tapi juga sektor riil

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.