Kemenhut telusuri pihak lain dalam pembalakan TN Berbak-Sembilang - ANTARA News Jawa Timur
Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri keterlibatan pihak lain, mulai dari pihak yang memerintahkan, membiayai, mengangkut hingga menampung kayu dalam pengembangan perkara dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto dalam keterangannya di Jambi, Minggu, mengatakan penyidikan terus dikembangkan setelah dua orang berinisial S dan K ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
Penyidik mendalami pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung maupun memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menemukan dua pondok, rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan, sejumlah tunggul bekas tebangan, tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.
Dokumentasi penindakan juga memperlihatkan tumpukan kayu olahan di lokasi, selain rel kayu dan tunggul bekas tebangan.
Hari mengatakan temuan di lapangan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami pola pembalakan serta bagaimana kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan taman nasional.
Perkara tersebut berawal dari patroli gabungan personel TNBS pada 18 September di wilayah Resor Simpang Datuk, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam patroli itu, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi.
Petugas juga menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon.
S dan K kemudian diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan lebih besar terhadap habitat satwa liar.
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatra. Bagian Berbak di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting harimau sumatra.
Kawasan Berbak juga memiliki sejarah sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya," kata Dwi.
Kemenhut akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah pembalakan liar berulang.
Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta menjaga kawasan yang telah diamankan agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.