Kemenhut kuasai kembali 300 ha kawasan koridor gajah di Seblat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menguasai kembali kawasan seluas sekitar 300 hektare (ha), menghancurkan ratusan sawit, serta menemukan ranjau di kawasan Hutan Produksi Teramang di Bengkulu, salah satu bagian dari koridor gajah di Bentang Alam Seblat.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan operasi tim gabungan pada 10-16 September 2026 memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, memasang 11 papan larangan, serta menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya pada jalur yang menjadi lintasan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
"Setelah kawasan dikuasai kembali, kami harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan. Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya pada jalur lintasan gajah turut kami dalami, termasuk siapa yang memasang dan untuk tujuan apa," ujar Hari.
Dia menjelaskan operasi melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.
Selain melakukan penertiban fisik, tim mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Pengumpulan bahan dan keterangan terus dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta menentukan tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Baca juga: Menhut cabut lima izin perusahaan terkait karhutla Kalimantan
Penertiban Hutan Produksi Teramang sendiri merupakan kelanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dijalankan Kementerian Kehutanan secara berkelanjutan sejak 2025.
Pada 2025, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah, memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memutus tujuh jembatan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban.
Tidak hanya penguasaan kembali kawasan, tapi pemerintah berencana melanjutkan kerja dengan dengan pengamanan dan pemulihan secara berkelanjutan.
"Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya," demikian Januanto.
Baca juga: Gakkum Kemenhut dalami temuan 101 ekor burung dilindungi di Medan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.