Kemenag: LAMGAMA harus jadikan akreditasi sebagai instrumen mutu

Kemenag: LAMGAMA harus jadikan akreditasi sebagai instrumen mutu

Kamis, 10 September 2026 11:55 WIB

Image Print

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno saat peluncuran Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA). ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA) harus mengubah paradigma akreditasi Program Studi Rumpun Ilmu Agama (PSRIA) dari sekadar pemenuhan persyaratan administratif menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan.

“Akreditasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program studi terus meningkatkan kualitas,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kemenag resmi memperkenalkan (LAMGAMA) sebagai lembaga akreditasi mandiri yang secara khusus menangani akreditasi PSRIA. Lembaga ini memiliki visi menjadi lembaga akreditasi yang kredibel, akseptabel, dan akuntabel, pada tingkat nasional maupun internasional.

Dalam menjalankan tugasnya, LAMGAMA mengembangkan sistem akreditasi yang relevan dengan kebutuhan peningkatan mutu serta melaksanakan proses akreditasi secara independen, profesional, dan objektif.

Kehadiran LAMGAMA menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, khususnya bagi PSRIA di Indonesia.

Menurut Suyitno, akreditasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan program studi mampu mengembangkan tata kelola, relevansi pendidikan, serta kualitas lulusan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan keilmuan.

“Kehadiran LAMGAMA merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan," ucapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya sinergi antara LAMGAMA, perguruan tinggi, pemerintah, asosiasi keilmuan, dan lembaga penjaminan mutu.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses akreditasi dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Kamaruddin Amin menilai penguatan lembaga akreditasi mandiri merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang semakin profesional dan akuntabel.

“Penguatan mutu pendidikan tinggi keagamaan harus menjadi agenda bersama. Kehadiran LAMGAMA menunjukkan bahwa kita terus membangun sistem penjaminan mutu yang lebih kuat, profesional, dan sesuai dengan karakteristik pendidikan tinggi keagamaan,” ucapnya.

Dewan Eksekutif LAMGAMA Ahmad Thib Raya mengatakan peluncuran LAMGAMA tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menandai kesiapan lembaga untuk menjalankan mandat akreditasi secara profesional.

Menurutnya, LAMGAMA telah melalui sejumlah tahapan pembentukan kelembagaan. Proses tersebut diawali dengan pembentukan Gugus Tugas LAM Keagamaan pada 2022 dan dilanjutkan dengan pembentukan Perkumpulan Ilmuwan Rumpun Ilmu Agama (PIRIA).

LAMGAMA kemudian memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2024 dan persetujuan penetapan sebagai Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan pada 2025.

Tahapan persiapan tersebut terus diperkuat hingga 2026, termasuk melalui penilaian dan kunjungan lapangan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT serta penyempurnaan berbagai perangkat akreditasi. LAMGAMA juga mulai mempersiapkan sumber daya asesor untuk mendukung pelaksanaan akreditasi program studi yang masuk dalam cakupannya.

“Sinergi antara lembaga akreditasi, perguruan tinggi, pemerintah, asosiasi keilmuan, dan masyarakat akademik menjadi faktor penting untuk memastikan proses akreditasi tidak berhenti pada penilaian administratif, tetapi mendorong perbaikan mutu yang berkelanjutan,” katanya.

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026