Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset

Okto Rizki Alpino

| 30 Agustus 2026, 18:39 WIB

Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menandatangani perjanjian tentang pengesahan RUU Perampasan Aset, Kamis (27/8/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai memiliki dua isu krusial, yang berpotensi menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik di DPR. Salah satunya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.

Norma illicit enrichment dapat menjadi instrumen untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Aturan ini dinilai penting karena kekayaan tidak wajar kerap muncul dalam perkara korupsi.

"Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN," kata Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal

Norma tersebut memunculkan kekhawatiran, sebab menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan norma itu berpotensi dihilangkan dari rancangan undang-undang.

"Norma inilah yang berpotensi menjadi tarik-menarik dalam pembahasan di DPR atau bisa saja hilang dalam RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Isu kedua adalah kelembagaan pengelola aset. RUU tersebut perlu mengatur secara jelas pihak yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan hasil tindak pidana.

Persoalannya adalah siapa yang akan memegang kewenangan tersebut. Salah satu opsi yaitu kewenangan berada di bawah Jaksa Agung. Namun, muncul pula gagasan melibatkan institusi lain atau membentuk badan independen.

"Dinamika di DPR sempat memunculkan perdebatan terkait potensi tumpang tindih kewenangan," jelasnya.

Baca Juga: 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Menurut dia, pembentukan badan atau lembaga independen baru juga sempat menjadi usulan untuk mencegah benturan kewenangan antar-institusi penegak hukum.

Dua persoalan tersebut perlu diawasi publik selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Kejelasan norma dan pembagian kewenangan menjadi penting agar aturan tersebut tidak justru menciptakan persoalan baru ketika diterapkan.

"Pembentukan badan atau lembaga independen baru bisa menghindari benturan antara institusi penegak hukum," tuturnya.