Kejatisu RJ perkara KDRT ayah dan anak di Sergai - ANTARA News Sumatera Utara

Sergai (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ayah dan anak kandung yang terjadi di Serdang Bedagai (Sergai) dengan mekanisnya Restorative Justice (RJ).

Keputusan RJ tersebut ditetapkan Kejatisu Muhibuddin, SH.MH setelah menerima pemaparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Bani Imanuel Ginting, SH.MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Berkat Imanuel Harefa, SH. MH dan tim Jaksa Fasilitator.

Plt Kejari Sergai Bani Imanuel Ginting, Jumat (17/7/2026) mengatakan penyelesaian dilakukan setelah sang ayah dengan tulus memaafkan perbuatan anaknya demi menjaga keutuhan hubungan keluarga.

Berdasarkan paparan tim Jaksa Fasilitator, perkara bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayah kandungnya, Djaudin Manurung untuk membeli makanan.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.

Atas perbuatannya, Jepri Manurung sempat diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ekspose yang dilakukan Rabu (15/7/2026) Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH, beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Setelah mendengarkan seluruh paparan dan mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat penerapan Restorative Justice, Kajati Muhibuddin menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan.

Menurut Muhibuddin, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan kearifan lokal.

Kejaksaan Negeri Sergai  menilai penyelesaian perkara tersebut memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, korban memberikan maaf secara sukarela tanpa paksaan, serta terdapat komitmen kedua belah pihak untuk memulihkan hubungan kekeluargaan.

Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, sehingga tercipta keadilan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.