Kejati Sumut tegaskan pembangunan gedung baru sesuai kontrak tahap pertama - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan pembangunan gedung kantor barunya telah dilaksanakan sesuai kontrak pada tahap pertama dan tidak mangkrak sebagaimana anggapan yang berkembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Selasa (4/8), mengatakan pembangunan tahap pertama yang didanai melalui hibah APBD Provinsi Sumatera Utara telah selesai sepenuhnya sesuai ruang lingkup pekerjaan.
"Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak," tegas Rizaldi.
Ia menjelaskan pekerjaan konstruksi dimulai pada Mei 2025 dan diselesaikan pada akhir Desember 2025 setelah mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak.
Menurut dia, pada 2026 belum ada pekerjaan lanjutan karena pendanaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya mencakup pembangunan tahap pertama.
"Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat," katanya.
Gedung baru Kejati Sumut dibangun menggunakan dana hibah APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut sempat melalui proses tender ulang sebelum dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.
Berdasarkan kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, pekerjaan dilaksanakan selama 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, kondisi fisik gedung sempat menjadi perhatian publik setelah pada awal 2026 bangunan dinilai belum sepenuhnya selesai. Kejati Sumut menjelaskan kondisi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembangunan karena pekerjaan tahap kedua masih menunggu persetujuan anggaran dari Kejaksaan Agung.
"Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," ujar Rizaldi.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.