Kejati NTB panggil mantan gubernur bersaksi di kasus Motocross

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memanggil kembali mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pemanggilan ini bersifat pengulangan setelah ketidakhadiran Zulkieflimansyah dalam agenda pemeriksaan pekan lalu.

"Jadi, kita panggil lagi. Suratnya lagi diproses itu di atas. Kita diskusikan dulu kapan dipanggilnya lagi," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mau terkesan lamban dalam penanganan kasus yang terbilang cukup lama tersebut, terhitung sejak menerima laporan pada tahun 2024.

"Kalau mau cepat selesai, harus secepatnya juga kita panggil," ucapnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid menambahkan bahwa penyidik pada hari ini menerima kabar dari kuasa hukum Zilkieflimansyah perihal kesediaan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kejati NTB.

Dalam satu bulan terakhir, Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat pemerintahan yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

Jamaludin tercatat sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Kemudian, ada mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.

Ajang olahraga balap motor yang digelar dengan tujuan menarik kunjungan wisatawan pada momentum perayaan HUT NTB ini berlangsung pada 24–26 November 2023.

Dinas Pariwisata NTB sebagai pelaksana kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.

Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp24 miliar dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Banper) hasil APBNP 2023.

Namun, dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) usai kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran tersebut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari surat pertanggungjawaban kegiatan pada 24–26 November 2023 tersebut.

Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar.

Adanya temuan tersebut kini menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti penanganan ke tahap penyidikan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026