Kejati NTB mendukung pengungkapan kasus emas selundupan
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mendukung upaya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram untuk mengungkap asal-usul emas batangan selundupan tanpa cetakan, seberat lima kilogram.
"Sebaiknya memang terungkap (asal-usul) agar tergambar tindak pidananya secara utuh," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.
Sebagai bentuk keseriusan dukungan itu, Kajati NTB memerintahkan personel Kejaksaan Tinggi NTB untuk memantau setiap perkembangan penanganan perkara di Bea Cukai Mataram.
"Iya, jadi sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ujarnya.
Dari hasil pemantauan sementara, Wahyudi mengaku belum mendapatkan gambaran lengkap tentang perkara tersebut meskipun sudah menerima surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari PPNS Bea Cukai Mataram.
SPDP yang diterima hanya menjabarkan perihal dugaan pelanggaran pidana kepabeanan karena tidak ada pembayaran pajak atas emas batangan yang hendak diselundupkan ke Hong Kong tersebut.
Meski demikian, dia menegaskan akan tetap bekerja sesuai tugas dan pokok fungsi kejaksaan melalui penelitian berkas perkara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram Sa'nun menyatakan masih menelusuri asal-usul emas batangan dengan taksiran nilai Rp12,4 miliar yang diduga hendak diselundupkan ke Hong Kong melalui Singapura tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut.
Emas tersebut diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid pada 3 Oktober 2026 dari pelaku CGS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dengan demikian, total emas yang diamankan dari dua penindakan mencapai sekitar 5,3 kilogram dengan taksiran harga keseluruhan Rp13,13 miliar.
Dalam kasus CGS, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sa'nun dalam tindak lanjut pengungkapan tersebut menyampaikan bahwa PPNS turut mendalami keterkaitan CGS bersama ZY dengan jaringan penyelundupan emas yang sebelumnya terungkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 September 2026.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026