Kejari Tulungagung tahan tersangka penipuan haji - ANTARA News Jawa Timur
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menahan tersangka dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan calon jamaah hingga Rp434 juta setelah menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," kata Roni di Tulungagung, Senin.
Perkara tersebut bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jamaah pada Januari 2024.
Penawaran kembali dilakukan bersama seorang perempuan berinisial PR pada Februari 2024 dengan menawarkan program Haji Plus 2024 berbiaya lebih murah.
Menurut Roni, tersangka dan PR menawarkan sejumlah fasilitas kepada calon jamaah, antara lain hotel, konsumsi, mutowif, serta transportasi selama berada di Mekkah.
"Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah," ujarnya.
Sejumlah calon jamaah kemudian melakukan pembayaran melalui transfer rekening sesuai permintaan tersangka.
Pada 3 Mei 2024, rombongan berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bersama tersangka dan PR.
Namun, calon jamaah tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa ziarah.
Rombongan kemudian dialihkan ke Malaysia dan menunggu selama tiga hari tanpa kepastian keberangkatan ke Arab Saudi.
Sebagian calon jamaah bahkan harus menanggung sendiri biaya perjalanan hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Akibat kejadian tersebut, calon jamaah mengalami kerugian sekitar Rp434 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jamaah dipulangkan ke Indonesia," kata Roni.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.