Kejari Singkawang upayakan penghentian dua perkara lewat Restorative Justice - ANTARA News Kalimantan Barat

Singkawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, mengupayakan penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi di Singkawang, Senin, mengatakan dua perkara tersebut meliputi dugaan penggelapan mobil dengan dua tersangka dan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan satu tersangka.

“Proses penyelesaian dilakukan melalui pertemuan antara korban dan pelaku di Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis ‘Pak Kumis’, Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,” ujarnya.

Imang mengatakan pendekatan RJ ditempuh setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai serta memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

“Ada dua perkara yang kita RJ-kan, yaitu perkara penggelapan mobil dengan dua tersangka dan perkara pencurian BBM jenis solar dengan satu tersangka,” katanya.

Dalam perkara dugaan penggelapan mobil, tersangka menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan dan memulihkan kondisinya seperti semula. Kesanggupan tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan yang disepakati.

Sementara dalam perkara pencurian BBM jenis solar, tersangka yang diketahui merupakan karyawan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Korban juga menyatakan bersedia memaafkan dengan syarat perbuatan serupa tidak diulangi.

“Dari kejadian ini, para tersangka sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dari pihak korban juga mau memaafkan dengan catatan agar pelaku tidak lagi melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.

Imang menegaskan proses tersebut belum serta-merta menghentikan perkara karena permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ masih harus melalui tahapan administrasi dan persetujuan pimpinan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Permohonan RJ ini akan kita ajukan ke pimpinan sesuai dengan SOP, harapannya bisa disetujui,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian melalui RJ diharapkan memberikan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku sekaligus memberikan kepastian penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejari Singkawang juga mengajak masyarakat memanfaatkan Rumah “Pak Kumis” sebagai tempat konsultasi hukum gratis ketika menghadapi persoalan hukum yang memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.